Kamis, 24 November 2016

Materi Hak Asasi Manusia


Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh Undang-undangdan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyeleasaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Pengertian Pengingkaran Kewajiban
Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warganegara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan berlaku
Bentuk Pelanggaran HAM dan Contohnya
- Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung maupun tidak lansung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, agama, ras, etnik, golongan, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan. Contohnya : Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dan orang yang berkulit hitam
-Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani ypada seseorang. Contohnya : Memukul orang tanpa ada alasan yang jelas

Materi Wewenang Lembaga Negara



Wewenang Lembaga Negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Materi Warga Negara


Sesuai dengan pasal 26 ayat 1 :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”
Perbedaan warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan sesuai UU. No. 12 Tahun 2006 :
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hal ihwal seperti hak dan kewajiban.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi bangsa asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Asas – asas kewarganegaraan :
- Asas ius sanguinis (asas keturunan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan
- Asas ius soli (asas kedaerahan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Status kewarganegaraan :
- Apatride = seorang penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan
- Bipatride =seorang penduduk yang memiliki dua kewargenaraan
Dua stelsel :
- Stelsel aktif = seseorang harus melakukan tindakan hokum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
- Stelsel pasif = seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hokum tertentu
Hak – hak kewarganegaraan :
- Hak opsi = hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
- Hak repudiasi = hak untuk menolak suatu kewarganegaraan

Demokrasi

1.      Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

2.      Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.        Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.       Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c.        Supremasi hukum

3.      Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a.        Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b.       Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.       Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.       Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)

4.      Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a.       Demokrasi langsung
b.       Demokrasi tidak langsung

5.      Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.        Demokrasi Parlementer, bercirikan :
-  Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
-  Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
-  Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
-  Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.       Demokrasi Presidensial, bercirikan :
-  Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
-  Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
-  Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

6.      Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.        Tahun 1945 – 1949
-  Berlaku UUD 1945
-  Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.       Tahun 1949 – 1959
-Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
-Sistem demokrasi parlementer (liberal)
-Akibat yang ditimbulkan :
o   Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o   Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o   Kehidupan politik tidak stabil
o   Pembangunan terhambat
c.        Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi terpimpin
-Penyimpangan yang terjadi :
o   Pengangkatan Presiden seumur hidup
o   Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o   Pembubaran partai politik
d.       Tahun 1965 – 1998
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi Pancasila
-Penyimpangan yang terjadi :
o   Kekuasaan Presiden sangat besar
o   Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.        Tahun 1998 – sekarang
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi Pancasila

7.      Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a.        Pancasila sila keempat
b.       Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c.        Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

Norma - Norma

1.Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dari orang lain

2.Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

3.Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.Macam norma terbagi atas : 
a.Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa. 
b.Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah. 
c.Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan. 
d.Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

5.  Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.  Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

PPKN | Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Otonomi Daerah, Otonomi Khusus, Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Tugas Pembantuan, Ombudsman

Sentralisasi
·        Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi
·        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Dekonsentrasi
·         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pelimpahan wewenang tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, dan untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Otonomi daerah
·         Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Khusus
·         Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Daerah khusus
·         Daerah khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus. Daerah khusus ini meliputi :
-          Daerah Khusus Ibukota Jakarta
-          Aceh
-          Papua
-          Papua Barat
Daerah Istimewa
 Daerah istimewa adalah daerah yang memiliki keistimewaan khusus baik dari keunikan daerahnya ataupun dari garis keturunan pemimpinnya. Salah satu dari daerah istimewa di Indonesia yaitu DI. Yogyakarta.


Tugas Pembantuan

·         Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ombudsman
·         Pengertian Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
·         Sejarah
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
·         Tugas ombudsman
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
-          Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
-          Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
-          Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
-          Membangun jaringan kerja.
-          Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.