a.Mahluk individu (pribadi),
artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.Mahluk sosial (masyarakat),
artinya selalu membutuhkan bantuan dari orang lain
2.Norma ialah kaidah/ketentuan
yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam
masyarakat.
3.Norma berfungsi mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan
masyarakat tertib dan aman.
4.Macam norma terbagi atas :
a.Norma Agama, yaitu peraturan
hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani
manusia. Sanksi
dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan
masyarakat. Sanksi
dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.Norma Hukum, yaitu
seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi
perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
5. Setiap warga negara
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi
dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan
melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.
6. Kesadaran mentaati norma
memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam
keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar