Kamis, 24 November 2016

PPKN | Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi, Otonomi Daerah, Otonomi Khusus, Daerah Khusus, Daerah Istimewa, Tugas Pembantuan, Ombudsman

Sentralisasi
·        Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi
·        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Dekonsentrasi
·         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pelimpahan wewenang tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, dan untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Otonomi daerah
·         Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Khusus
·         Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Daerah khusus
·         Daerah khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus. Daerah khusus ini meliputi :
-          Daerah Khusus Ibukota Jakarta
-          Aceh
-          Papua
-          Papua Barat
Daerah Istimewa
 Daerah istimewa adalah daerah yang memiliki keistimewaan khusus baik dari keunikan daerahnya ataupun dari garis keturunan pemimpinnya. Salah satu dari daerah istimewa di Indonesia yaitu DI. Yogyakarta.


Tugas Pembantuan

·         Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ombudsman
·         Pengertian Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
·         Sejarah
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
·         Tugas ombudsman
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
-          Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
-          Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
-          Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
-          Membangun jaringan kerja.
-          Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-          Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar