Sentralisasi
· Sentralisasi
adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi
· Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah
tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan
fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada
daerah.
Dekonsentrasi
·
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Pelimpahan wewenang tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, dan untuk
wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Otonomi daerah
·
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Khusus
·
Otonomi
khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Daerah khusus
·
Daerah
khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus. Daerah khusus ini meliputi :
-
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
-
Aceh
-
Papua
-
Papua
Barat
Daerah Istimewa
Daerah istimewa adalah daerah yang memiliki keistimewaan khusus baik dari keunikan daerahnya ataupun dari garis keturunan pemimpinnya. Salah satu dari daerah istimewa di Indonesia yaitu DI. Yogyakarta.
Daerah istimewa adalah daerah yang memiliki keistimewaan khusus baik dari keunikan daerahnya ataupun dari garis keturunan pemimpinnya. Salah satu dari daerah istimewa di Indonesia yaitu DI. Yogyakarta.
Tugas Pembantuan
·
Menurut
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten
kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Ombudsman
·
Pengertian
Ombudsman adalah
lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
·
Sejarah
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di
Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa,
kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid.
Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak
sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu
nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya
tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan
penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera
mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian
pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar
belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih
meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari
pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan
memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu
kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
·
Tugas
ombudsman
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
-
Menerima
Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-
Melakukan
pemeriksaan substansi atas Laporan.
-
Menindaklanjuti
Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
-
Melakukan
investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
-
Melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan
lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
-
Membangun
jaringan kerja.
-
Melakukan
upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar