Sesuai dengan pasal 26 ayat 1 :
“Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”
Perbedaan warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan sesuai UU.
No. 12 Tahun 2006 :
- Warga Negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
- Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hal ihwal seperti hak
dan kewajiban.
- Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi bangsa asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Asas – asas kewarganegaraan :
- Asas ius sanguinis
(asas keturunan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan
- Asas ius soli (asas kedaerahan)
= kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Status kewarganegaraan :
- Apatride = seorang
penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan
- Bipatride =seorang
penduduk yang memiliki dua kewargenaraan
Dua stelsel :
- Stelsel aktif = seseorang
harus melakukan tindakan hokum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
- Stelsel pasif =
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu
tindakan hokum tertentu
Hak – hak kewarganegaraan :
- Hak opsi = hak untuk
memilih suatu kewarganegaraan
- Hak repudiasi = hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar