2. Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.
Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
b.
Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c.
Supremasi hukum
3.
Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b.
Ada
pemilu untuk memilih wakil rakyat
c. Ada
lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.
Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat
terbagi atas :
a. Demokrasi langsung
b.
Demokrasi tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga
negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.
Demokrasi Parlementer, bercirikan :
- Tanggung jawab pemerintahan di tangan
kabinet (menteri)
- Kabinet dipimpin perdanan menteri dan
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
-
Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung
parlemen
-
Berlaku dalam negara republik atau monarkhi
konstitusional
b.
Demokrasi Presidensial, bercirikan :
-
Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
- Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan
6.
Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.
Tahun 1945 – 1949
-
Berlaku UUD 1945
- Sistem demokrasi Parlementer dengan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.
Tahun 1949 – 1959
-Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15
Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
-Sistem demokrasi parlementer (liberal)
-Akibat yang ditimbulkan :
o
Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o
Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o
Kehidupan politik tidak stabil
o
Pembangunan terhambat
c.
Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi terpimpin
-Penyimpangan yang terjadi :
o
Pengangkatan Presiden seumur hidup
o
Rangkap
jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o
Pembubaran partai politik
d.
Tahun 1965 – 1998
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi Pancasila
-Penyimpangan yang terjadi :
o
Kekuasaan Presiden sangat besar
o
Terjadi
kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.
Tahun 1998 – sekarang
-Berlaku UUD 1945
-Sistem demokrasi Pancasila
7.
Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a.
Pancasila sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara
berkedaulatan rakyat
c.
Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar