Kamis, 24 November 2016

Materi Hak Asasi Manusia


Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh Undang-undangdan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyeleasaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
Pengertian Pengingkaran Kewajiban
Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warganegara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan berlaku
Bentuk Pelanggaran HAM dan Contohnya
- Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung maupun tidak lansung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, agama, ras, etnik, golongan, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan. Contohnya : Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dan orang yang berkulit hitam
-Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani ypada seseorang. Contohnya : Memukul orang tanpa ada alasan yang jelas

1 komentar: