Kamis, 01 Desember 2016

Kisi - Kisi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1


1. Tujuan hukum :
-Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
-Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
-Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
-Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
-Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
-Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
-Sebagai fungsi kritis.

2. Periodisasi yang berlaku di Indonesia :
a.        Tahun 1945 – 1949
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
Ø  Yang terjadi :
1945 = Latar belakang terjadinya kemerdekaan
1946 = Perubahan sistem pemerintahan
1946-1947= Peristiwa Westerling, linggar Jati, Agresi Militer 1, dll
1949 = Agresi Militer 2, Perjanjian Roem Royen, dll
b.       Tahun 1949 – 1959
Ø  Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø  Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø  Akibat yang ditimbulkan :
Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
Kehidupan politik tidak stabil
Pembangunan terhambat
c.        Tahun 1959 – 1965 (Orde lama)
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi terpimpin
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Pengangkatan Presiden seumur hidup
o   Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o   Pembubaran partai politik
d.       Tahun 1965 – 1998 (Orde baru)
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Kekuasaan Presiden sangat besar
o   Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.       Tahun 1998 – sekarang (Reformasi)
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila
Ø  Yang terjadi :
Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama

3. Pasal 27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib   menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

4. Bentuk Pelanggaran HAM dan Contohnya
- Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung maupun tidak lansung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar suku, agama, ras, etnik, golongan, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan. Contohnya : Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dan orang yang berkulit hitam
-Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani ypada seseorang. Contohnya : Memukul orang tanpa ada alasan yang jelas

5. Trias Politica
Trias Politica adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pelopor hal ini adalah Montesquieu
-Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang berhak khusus untuk itu.
- Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU ini dipegang oleh kepala negara.
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif ini berkewajiban untuk mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat.

6. Wewenang MA, MK, KY sesuai pasal 24 A, pasal  24 B, pasal 24 C
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

7. Tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya

8. Penjelasan HAM, Kewajiban Asasi Manusia, Pelanggaran HAM, dan Pengingkaran Kewajiban
-Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh Undang-undangdan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyeleasaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
- Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warganegara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan berlaku

9. Unsur unsur berdirinya sebuah negara :
-Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
-Rakyat atau Penduduk
Ø  Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.
Ø  Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
Ø  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.
Ø  Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
Ø  Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali
-Pemerintah yang berdaulat
Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
-Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
-Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
-Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
-De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
-De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.

10. Tugas dan wewenang parat penegak hukum
-Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik.
-Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan untuk menerima, memeriksa, dan memetuskan perkara hukum.
- Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
- Kejaksaan.
Ø  Di bidang pidana :
Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Ø  Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Ø  Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hokum, Pengawasan peredaran barang cetakan, Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
- Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan.

-KPK
Ø  Tugas KPK:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Ø  Wewenang KPK:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
11. Pataka / Doktrin dan Semboyan
-TNI Angkatan Darat
Ø  TNI AD : Kartika Eka Paksi (Prajurit gagah perkasa tanpa tanding yang menjunjung cita-cita tinggi, yaitu keluhuran nusa bangsa serta keprajuritan sejati)
Ø  Komando Pasukan Khusus (Kopasus Pusdik, Grup 1 -3, Sat 81) :
a. TRIBUANA CHANDRACA SATYA DHARMA
b. EKA WASTU BALADIKA (Senyap dan Cepat)
c. TRIBUANA CHANDRACA SATYA DHARMA
d. DWI DHARMA BHIRAWA YUDHA (Tanggap dan Cepat)
e. CATUR KOTTAMAN WIRA NARACA BYUHA (Cakap dan Terampil)
Ø  KOWAD (KORP WANITA ANGKATAN DARAT) : BUKAN MAWAR PENGHIAS TAMAN TETAPI MELATI PAGAR BANGSA (SAD SATYA SRI SENA)
Ø  KODAM VII WIRABUANA : SETIA HINGGA AKHIR
Ø  AKMIL : ADITAKARYA MAHATMAVIRA NEGARA BHAKTI (Sebagai seorang Kesatria, Taruna atau Perwira itu harus rajin dan giat menuntut ilmu untuk diamalkan, senantiasa tampil dengan gagah berani dan bercita-cita luhur sebagai patriot bangsa)
Ø  YONIF RAIDERS: CEPAT TEPAT SENYAP

-TNI Angkatan Udara
Ø  TNI AU : Swa Bhuwana Paksa(Sayap Tanah Air)
Ø  Panji-panji TNI Angkatan Udara diresmikan oleh Presiden/Panglima tertinggi Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober 1952 bersama-sama dengan Panji-panji TNI Angkatan Darat dan Panji-panji TNI Angkatan Laut dalam suatu upacara militer di Jakarta
Ø  Pataka Komando Operasi TNI AU (Koopsau)
Motto : Abhibuti Antarikshe
Artinya : Keunggulan di udara adalah tujuan kami.
Ø  Pataka Komando Panduan Tempur Udara (Kopatdara)
Motto : Nitya Samakta Maawarti Sarwabaya
Artinya : Senantiasa siaga bertindak terhadap segala ancaman bahaya.
Ø  Pataka Komando Pertahanan Udara (Kohanud)
Motto : Suraksita Nabhastala
Artinya : Udara yang dipertahankan dengan baik.
Ø  Pataka Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau)
Motto : Sewana Karya Buddhi Sakti
Artinya : Dengan segala akal dan okol dikerahkan untuk berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan perjuangan.
Ø  Pataka Komando Pendidikan TNI AU (Kodikau)
Motto : Vidyasana Viveka Vardhana
Artinya : Tempat pengembangan pengetahuan dan kesiagaan.
Ø  Pataka Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)
Motto : Labda Prakarsa Nirwikara
Artinya : Berdasarkan kemahiran dan kecakapan khusus, maka dengan segenap potensi sanggup menghancurkan lawan dan menanggulangi segala bahaya apapun.
Ø  Pataka Akademi TNI Angkatan Udara (AAU)
Motto : Vidya Karma Vira Paksa
Artinya : Bersenjatakan ilmu pengetahuan darma bakti sebagai ksatria Indonesia yang berani, jujur dan bijaksana tanpa pamrih demi kejayaan, keamanan dan keselamatan Bangsa dan Negara.
Ø  Pataka Komando daerah Udara (Kodau) I
Motto : Sonya Gati Gatra Ghuwana
Artinya : Tanpa menghitung-hitung untung rugi, tanpa pamrih dalam menjalankan tugas-tugas dan kewajiban pembinaan wilayah.
Ø  Pataka Komando Daerah Udara (Kodau) II
Motto : Bhakti Bhina Kerta Bhuwana
Artinya : Demi pengabdian (Kebaktian), kita bina pembangunan Negara Republik Indonesia dan pertahanan Tanah Air Indonesia.
Ø  Pataka Komando Daerah Udara (Kodau) III
Motto : Ganti Prabivita Sthala
Artinya : Komando Wilayah Udara adalah unsur terpenting untuk mencapaikejayaan.
Ø  Pataka Komando Daerah Udara (Kodau) IV
Motto : Wira Dharma Bhakti
Artinya : Dengan semangat dan jiwa kepahlawanan, kita tunaikan kewajiban kita terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Ø  Pataka Komando Daerah Udara (Kodau) V
Motto : Karya Phalam Anasritam Kurmahe
Artinya : Kami membina/bertindak tanpa mengharapkan balasan.
Ø  Pataka Komando Daerah Udara (Kodau) VI
Motto : Nityasa Prayatna Eka Mandala
Artinya : Senantiasa waspada untuk keutuhan wilayah/daerah.
-TNI Angkatan Laut
TNI AL :  Jalesveva Jayamahe (Justru di Laut kita Jaya)
Ø  Korps Marinir : Bhumcaya Jalesu Jayamahe (di darat dan di laut kita jaya)
Ø  Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) : Maya Netra Yamadipati (datang senyap dan pergi senyap)
Ø  Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) : Satya Wira Dharma
Ø  Komando Pasukan Katak (Kopaska) : Tan Hana Wighna Tan Sirna (tak ada rintangan yang tak dapat dilalui).
Ø  Pasukan Pendarat Marinir (Pasrat Marinir) : Mendarat dan Menang
-POLRI
RESERSE : SIDIK SAKTI INDERA WASPADA
INTELKAM : INDERA WASPADA NAGARA RAHARJA
BRIMOB : SEKALI MELANGKAH PANTANG MENYERAH
-PASPAMPRES
PASPAMPRES : SETIA WASPADA
PASPAMPRES GROUB A :  JUJUR SETIA WAPADA
PASPAMPRES GROUB B :  TANGGUH SETIA WASPADA
-Semboyan Tokoh
Ø  “Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” .- Ir. Soekarno
Ø  “Memang benar pepatah Jerman: Der Mensch ist, war es iszt, artinya “sikap manusia sepadan dengan caranya ia mendapat makan”- Mohammad Hatta
Ø  “MERDEKA atau MATI” - Bung Tomo
Ø  “Apakah saudara-saudara siap membela kemerdekaan Indonesia? Dan siap membela tanah air Indonesia dengan jiwa dan raga, bahkan sampai titik darah penghabisan?”- Sutan Syahrir
Ø  “Robek-robeklah badanku, potong-potonglah jasad ini, tetapi jiwaku dilindungi benteng merah putih, akan tetap hidup, tetap menuntut bela, siapapun lawan yang aku hadapi.”- Jenderal Sudirman
12. Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
Ø  Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ø  Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
Ø  Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
Ø  Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ø  Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Ø  Membangun jaringan kerja.
Ø  Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ø  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Ø  Menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

13. Hal yang penting dari UU No. 3 Tentang Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

14. Pasal 1 UUD 1945
1. Negara Indonesia addalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar
3. Negara Indonesai adalah negara hukum

Ø  Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Contoh sistem sentralisasi
-Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan kebijakan moneter dan fiskal.
-Lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia. Baik itu di darat, laut maupun udara.
Ø  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Contoh sistem desentralisasi
Misalnya di dalam instansi dinas yang berada di suatu daerah, dinas pendidikan mengatur pola pendidikan, dinas perikanan yang mengatur pengelolaan potensi perikanan yang ada di daerah tersebut, dinas pertanian yang mengatur bagaimana pengelolaan pertanian dapat berjalan dengan baik, dan lain sebagainya.
Ø  Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Pelimpahan wewenang tersebut hanya sebatas wewenang administrasi, dan untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Contoh sistem dekonsentrasi 
-Kantor pelayanan pajak.
Ø  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah 'tertentu' untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
·         Daerah khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus. Daerah khusus ini meliputi :
-          Daerah Khusus Ibukota Jakarta
-          Aceh
-          Papua
-          Papua Barat
Ø  Daerah istimewa adalah daerah yang memiliki keistimewaan khusus baik dari keunikan daerahnya ataupun dari garis keturunan pemimpinnya. Salah satu dari daerah istimewa di Indonesia yaitu DI. Yogyakarta
Ø  Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
16. Perbedaan menteri, menteri koordinator, dan lembaga pemerintahan non kementerian
Ø  Menteri koordinator memimpin beberapa kementerian sekaligus, dan mensinkronkan kenerja beberapa menteri ini.. misal menko perekonomian memimpin beberapa menteri seperti menteri keuangan, perdagangan, fungsinya agar sketor yang berhubungan dengan ekonomi rakyat bisa sinkron
Ø  Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah.
Ø  Meteri departemen yang mengepalai suatu departemen
Ø  Menteri negara dikhusukan untuk melakukan pengembangan di sektor tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat
17. Konsep Hukum Laut
Ø  Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dan     karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara
Ø  Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut tidak yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
18. Deklasi Juanda, ZEE, Batas Landas Kontinen, Zona Besebelahan, Zona Laut Teritorial
Ø  Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Isi Deklarasi Juanda :
1. Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
2.Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
3. Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
4. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Ø  Zona Ekonomi Ekslusif
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Ø  Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
Ø  Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Ø  Zona bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

19. Yang penting UU No. 12 Tahun 2006
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hal ihwal seperti hak dan kewajiban.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi bangsa asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia

20. Perbedaan Warga Negara, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan (Seperti UU di atas)

21. Hak – hak kewarganegaraan :
- Hak opsi = hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
- Hak repudiasi = hak untuk menolak suatu kewarganegaraan

22. Asas – asas kewarganegaraan :
- Asas ius sanguinis (asas keturunan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan
- Asas ius soli (asas kedaerahan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran

23. Pasal 25 A, 26, 27, 28, 29 E ayat 1, 28 I ayat 1, 29 dan 30
-Pasal 25 A
Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-btas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
-Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ia orang orang Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Syarat – syarat yang mengenai kewargaan ditetapkan dengan undang undang
-Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-Pasal 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
-Pasal 28 E ayat 1
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
-Pasal 28 I ayat 1
Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
-Pasal 29
1. Negara berdasar atas ketuhan yang maha esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
-Pasal 30
1. Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
2. Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
5. Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara republik Indonesia, didalam menjalankan tugasnya, syarat syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanandan keamanan diatur dengan Undang Undang

24. Norma – Norma
Ø  Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa
dosa. 
Ø  Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah. 
Ø  Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan. 
Ø  Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

25. Unsur perlindungan hukum :
Ø  Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
Ø  Jaminan kepastian hukum
Ø  Berkaitan dengan hak – hak warga negara
Ø  Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

26. Pasal 10 KUHP
1. Hukuman pokok, yang terdiri atas :
- Hukuman mati
- Hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
2. Hukuman tambahan, yang terdiri :
-Pencabutan hak-hak tertentu
-Perampasan (penyitaan) barang – barang tertentu
-Penguumuman keputusan hakim

27. Tri kerukunan umat beragama
1. Kerukunan internal umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolelir
2. Kerukunan antar umat berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah adalah dalam hidup beragama masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.

28. Nilai Pancasila
Ø  Rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Ø  Menjamin dan mempersatukan bangsa
Ø  Dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial

29. Makna Pembukaan UUD 1945 (Bentuk, Tujuan, Cita-Cita Negara)
Ø  Bentuk Negara adalah Republik
Ø  Tujuan Negara Republik Indonesia yang ingin dicapai ada empat, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Ø  Cita – cita negara adalah Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur

30. Telah dijelaskan No. 6 dan No. 7

31. Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM
-Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
-Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan

32. Pasal 17 UUD 1945
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar