Sabtu, 29 Oktober 2016

Proklamasi dan Konstitusi Pertama

1.      Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 :
a.         Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b.         Bersifat kedaerahan
c.         Tergantung pemimpin

2.      Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 :
a.         Menggunakan organisasi
b.         Bersifat nasional
c.         Tidak tergantung pemimpin

3.      Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka.

4.      Sidang BPUPKI :
a.         Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara.
  Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b.         Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.

5.      PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.

6.      Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.

7.      Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan  proklamasi kemerdekaan.

8.      Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui :
a.         Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b.         Revolusi (perjuangan) bangsa
c.         Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara

9.      Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a.         Terjadi kekosongan kekuasaan  (vacoom of power)
b.         Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.

10.  Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a.         Berdirinya Negara Kesatuan RI
b.         Berlakunya hukum nasional Indonesia
c.         Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d.        Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)

11.  Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a.         UUD 1945
b.         Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.         Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)

12.  UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan.

13.  Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

14.  Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas :
a.         Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.         Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.         Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.

15.  Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.         Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.         Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.

16.  Syarat suatu konvensi :
a.         Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b.         Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD.

17.  Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.         Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.         Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.

18.  Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.

19.  Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.

20.  Mempelajari suatu UUD harus mencakup :
a.         Teks UUD
b.         Proses penyusunan UUD
c.         Keterangan-keterangan UUD
d.        Suasana kebatinan saat penyusunan UUD

21.  Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.

22.  UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya.

23.  Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.

24.  Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.         Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
c.         Negara berkedaulatan rakyat
d.        Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

25.  Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.         Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b.         Alinea kedua, memuata :
-Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan
-Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan
-Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c.         Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d.        Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.

26.  Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.

27.  Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a.         Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.         Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk

28.  Sistem pemerintahan Negara Indonesia :
a.         Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b.         Sistem konstitusional
c.         Kekuasaan negara yang tertinggi  ditangan MPR
d.        Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.          Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.         Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar