Sabtu, 29 Oktober 2016

Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat

1.  Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights).Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara
a.Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c.Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut

3.   Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat.

4.   Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b.Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok

5.   Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat :
a.Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945
b.UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan  pendapat di muka umum
c.UU No  40  tahun 1999 tentang Pers
d.UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
e.UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
6.   Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a.Tempat di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, terminal.
b.Pada hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.

7.   Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Mengeluarkan pikiran secara bebas
b.Memperoleh perlindungan hukum

8.   Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b.Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

9.  Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Keseimbangan hak dan kewajiban
b.Musyawarah mufakat
c.Kepastian hukum dan keadilan
d.Proposionalitas (seimbang)
e.Manfaat

10.  Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Wajib meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b.Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.

11. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.

12. Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a.Muncul sikap tidak peduli masyarakat
b.Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
c.Terbentuk kekuasaan yang otoriter
d.Terhambat perkembangan demokrasi
e.Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial

13. Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a.Menghormati pendapat orang lain
b.Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c.Mengutamakan musyawarah mufakat
d.Menaati peraturan perundangan yang berlaku
e.Menyampaiakn kritik bersifat membangun
f.Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g.Menjaga ketertiban dan keamanan
h.Tidak menggangu hak kebebasan orang lain
i.Menjaga persatuan dan kesatuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar