1. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights).Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyampaian
pendapat dapat dilakukan secara
a.Lisan
seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.Tertulis
sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c.Cara lain
seperti mogok makan, tutup mulut
3. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia
yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan
mengeluarkan pendapat.
4. Tujuan
pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab
b.Mewujudkan
perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c.Mewujudkan
iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.Menepatkan
tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok
5. Landasan hukum kemerdekaan
mengeluarkan pendapat :
a.Pasal 28 dan pasal 28 E UUD
Negara RI Tahun 1945
b.UU No 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum
c.UU No 40
tahun 1999 tentang Pers
d.UU No 31 tahun 2002 tentang
Partai Politik
e.UU No 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran
6. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a.Tempat di lingkungan Istana
Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, terminal.
b.Pada hari besar nasional, seperti
hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.
7. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Mengeluarkan pikiran secara bebas
b.Memperoleh
perlindungan hukum
8. Kewajiban
warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a.Menghormati
hak dan kebebasan orang lain
b.Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
c.Menaati
hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
9. Asas-asas
dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Keseimbangan
hak dan kewajiban
b.Musyawarah
mufakat
c.Kepastian
hukum dan keadilan
d.Proposionalitas
(seimbang)
e.Manfaat
10. Tata
cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.Wajib
meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b.Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
11. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung
jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn
pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab
berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang
dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban
terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.
12. Akibat pembatasan
kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a.Muncul
sikap tidak peduli masyarakat
b.Kekecewaan
masyarakat terhadap pemerintah
c.Terbentuk
kekuasaan yang otoriter
d.Terhambat
perkembangan demokrasi
e.Mematikan
kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.Menimbulkan
kerawanan dan kerusuhan sosial
13. Sikap positif
yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a.Menghormati
pendapat orang lain
b.Tidak
memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c.Mengutamakan
musyawarah mufakat
d.Menaati
peraturan perundangan yang berlaku
e.Menyampaiakn
kritik bersifat membangun
f.Menggunakan
bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g.Menjaga
ketertiban dan keamanan
h.Tidak
menggangu hak kebebasan orang lain
i.Menjaga persatuan dan kesatuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar