2. Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum
Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber
utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman
kepadanya.
3. Para ulama mengelompokkan hukum yang
terdapat dalam al-Qur’an dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut, 1) Akidah
atau Keimanan, 2)Syari’ah atau Ibadah, 3) Akhlak atau budi pekerti
4. Secara bahasa hadis berarti perkataan atau
ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan
ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan
sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis
adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala
apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.
5. Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
berada satu tingkat dibawah al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak
terdapt di dalam al-Qur’an yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah
hadis tersebut.
6. Fungsi
Hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1)
Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
2)
Memperkuat penyataan yang ada dalam al-Qur’an
3)
Menerangkan maksud dan tujuan ayat
4) Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat
dalam al-Qur’an
7. Ditinjau dari segi perawinya, hadis
terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu: 1) Hadis Mutawattir, 2) Hadis Masyhur, 3)
Hadis Ahad
8. Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga
dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang
melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber
hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Artinya Ijtihad ini dilakukan jika
suatu persoalan tidak ditemukan hukumanya dalam al-Qur’an dan hadis.
9. Salah satu bagian dari pembagian hukum
islam adalah hukum taklifi. Hukum ini terbagi kedalam lima bagian, seperti
berikut : 1) Wajib [fardhu], 2) Sunnah [mandub], 3) Haram [tahrim], 4) Makruh
[karahah], 5) Mubah [al-ibahah]
10. Merealisasikan dan menrapkan hukum-hukum
Islam dalam kehidupan akan membawa
manfaat besar bagi kehidupan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar