Sabtu, 03 Desember 2016

Rangkuman ( Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku )

1. Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mus¥af, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt.
2. Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.
3. Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut, 1) Akidah atau Keimanan, 2)Syari’ah atau Ibadah, 3) Akhlak atau budi pekerti
4. Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.
5. Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam berada satu tingkat dibawah al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapt di dalam al-Qur’an yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
6. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum
2) Memperkuat penyataan yang ada dalam al-Qur’an
3) Menerangkan maksud dan tujuan ayat
4) Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an
7. Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu: 1) Hadis Mutawattir, 2) Hadis Masyhur, 3) Hadis Ahad
8. Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Artinya Ijtihad ini dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumanya dalam al-Qur’an dan hadis.
9. Salah satu bagian dari pembagian hukum islam adalah hukum taklifi. Hukum ini terbagi kedalam lima bagian, seperti berikut : 1) Wajib [fardhu], 2) Sunnah [mandub], 3) Haram [tahrim], 4) Makruh [karahah], 5) Mubah [al-ibahah]
10. Merealisasikan dan menrapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa  manfaat besar bagi kehidupan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar