Minggu, 30 Oktober 2016

Bela Negara / Pembelaan Negara

1.    Istilah Negara dalam bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara merupakan organisasi suatu bangsa.

2.    Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a.    Memiliki rakyat
b.    Memiliki wilayah
c.    Ada pemerintahan yang berdaulat
d.    Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.

3.    Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.

4.    Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.    Melaksanakan penertiban
b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.    Fungsi pertahanan
d.    Menegakan keadilan

5.    Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Melaksanakan ketertiban dunia

6.    Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.

7.    Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).

8.    Azas  kewarganegaraan, terdiri atas :
a.    Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
b.    Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

9.    Bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

10. Pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

11. Landasan hukum pembelaan negara :
a.    Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.    UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.    Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.    Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.    UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

12. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.


13. Komponen Pertahanan Negara
a.    Komponen Utama ,  yaitu TNI
b.    Komponen Cadangan, yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti  pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.    Komponen Pendukung, yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.

14. Ancaman terhadap bangsa dan Negara :
a.    Ancaman militer dalam bentuk :
-  Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
-  Pelanggaran wilayah
-  Spionase
-  Sabotase
-  Aksi teror
-  Pemberontakan bersenjata
-  Perang saudara
b.    Ancaman nonmiliter, seperti :
-  Ancaman terhadap ideologi Pancasila
-  Ancaman terhadap budaya
-  Ancaman terhadap ekonomi
-  Dampak globalisasi

15. Bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.    Pendidikan Kewarganegaraan
b.    Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.    Pengabdian sesuai profesi

16. TNI merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a.    Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b.    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.    Melaksanakan operasi militer selain perang
d.    Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia

17. Polri merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.    Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.    Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum

Sabtu, 29 Oktober 2016

Perundang - Undangan Nasional

1.    Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.

2.      Hukum dapat dibagi atas ;
a.     Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

3.    Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.      Tidak ada diskriminasi hukum (kepastian hukum)

4.      Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.      Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.     Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.      Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.     Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum

5.      Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.     Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.      Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum

6.      Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.      UUD 1945
-Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
-MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
- Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar ,cita-cita negara.
-Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
-Sistematika terdiri atas :
·      Pembukaan
·      Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)

b.     Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
-  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
-  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
-Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
-Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
-Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)

d.     Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.

e.      Peraturan Daerah
-Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)

7.      Proses pembuatan Undang-Undang :
a.      DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.     Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·      Tingkat I  : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·      Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.      RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.     Pengesahan RUU oleh Presiden
e.      Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

8.      Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.

Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara

1.     Ideologi berasal dari kata idea (gagasan, cita-cita), dan logos (pengetahuan). Ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan sistematis mengenai suatu kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi sering kali diartikan sama dengan pandangan hidup.Ideologi yang dianut oleh suatu bangsa dapat menjadi dasar negara yang bersangkutan. Sebagai dasar negara maka menjadi sumber dan cita-cita hukum dari organisasi negara.

2.      Arti penting ideologi bagi suatu bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi.

3.      Perbandingan berbagai ideologi dunia :

Liberalisme
Sosialisme
Pancasila
Berdasarkan paham individualisme
Berdasarkan ajaran Karl Marx
Bersumber pada tata nilai budaya Indonesia
Mengutamakan hak individu
Mengutamakan kewajiban
Keseimbangan hak dan kewajiban
Bersifat sekulerisme
Bersifat atheis
Berdasarkan ketuhanan YME
Kapitalisme
Etatisme
Ekonomi berdasar Kekeluargaan
Campur tangan negara sedikit
Negara mendominasi kehidupan
Negara mengatur kehidupan secar seimbang

4.      Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara :
a.       BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b.      Panitia Kecil merumuskan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c.       PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang memuat Pancasila
      dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

5.      Beberapa usulan rumusan dasar negara :
a.       Muhammad Yamin, secara tertulis :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr Soepomo
1)      Persatuan/integralistik
2)      Ketuhanan
3)      Permusyawaratan/perwakilan
4)      Kekeluargaan
5)      Semangat kebudayaan

c.       Ir Soekarno
1)      Kebangsaan
2)      Internasionalisme/kemanusiaan
3)      Mufakat/demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa


d.      Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta  :
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan dasar Negara menurut Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Peri-kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kerakyatan
5)      Keadilan sosial

6.      Rumusan Pancasila yang sah dan benar yaitu sesuai denga rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Komnas HAM

      1)   Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila 

2)  Tujuan   :
-Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
-Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan

3)  Fungsi   :
-Pengkajian dan Penelitian
-Penyuluhan
-Pemantauan
-Mediasi

4)   SUSUNAN ORGANISASI
a. Komisi Paripurna :
-Anggota 25 orang
-Ketua dan 2 Wakil Ketua
-Masa jabatan 5 tahun
-Menetapkan AD, ART, Program Kerja
b. Subkomisi :
-Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
-Pengkajian Instrumen HAM
-Pemantauan Pelaksanaan HAM
c.  Sekretariat Jendral

Perkembangan HAM

 1.MASA PEMIKIRAN AHLI
      -Plato : Sejahtera tercapai, jika hak dan kewajiban terlaksanakan
-Aristoteles : Negara baik, jika peduli kesejahteraan rakyat
-John Locke : Kedudukan manusia sama dan memiliki hak alamiah

2.MASA EROPA DAN AMERIKA
-Magna Charta : Pemahaman, perampasan, hukuman semena-mena
-Habeas Corpus : Penahanan atas perintah hakim
-Bill of Rights : Hak-hak parlemen
-Declaration of Independence (1776/USA)
-Declaration des Droit de ‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)

3. ABAD 19 : Perjuangan persamaan derajat (politik)

4.ABAD 20
-Franklin D. Rosevelt (The Four Freedoms) :
-Freedom of speech
-Freedom of religion
-Freedom from fear
-Freedom from want
-Universal declaration of Human Rights/UDHR (10 Desember 1948)