2. Unsur
berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a. Memiliki
rakyat
b. Memiliki
wilayah
c. Ada
pemerintahan yang berdaulat
d. Adanya
pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut
syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan syarat
keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.
3. Tujuan Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi
Negara adalah pelaksanaan dari tujuan Negara.
4.
Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Melaksanakan penertiban
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.
Fungsi pertahanan
d.
Menegakan keadilan
5.
Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV, yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Melaksanakan ketertiban dunia
6.
Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang tinggal di
wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan WNA.
7.
Warga negara Indonesia yaitu orang Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 1).
8.
Azas
kewarganegaraan, terdiri atas :
a.
Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat kelahiran.
b.
Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu
seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride yaitu
seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
9.
Bela negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
10. Pembelaan
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
11. Landasan
hukum pembelaan negara :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.
Tap No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.
Tap No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.
UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
12. Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.
13. Komponen Pertahanan Negara
a. Komponen Utama , yaitu TNI
b. Komponen Cadangan, yaitu sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen Pendukung, yaitu sumber daya
nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen lain.
14. Ancaman
terhadap bangsa dan Negara :
a.
Ancaman militer dalam bentuk :
-
Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap
kedaulatan negara, seperti kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
-
Pelanggaran wilayah
-
Spionase
-
Sabotase
-
Aksi teror
-
Pemberontakan bersenjata
-
Perang saudara
b.
Ancaman nonmiliter, seperti :
-
Ancaman terhadap ideologi Pancasila
-
Ancaman terhadap budaya
-
Ancaman terhadap ekonomi
-
Dampak globalisasi
15. Bentuk
partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau
wajib
d.
Pengabdian sesuai profesi
16. TNI
merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa
c.
Melaksanakan operasi militer selain perang
d.
Ikutaktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia
17. Polri
merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.
Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum