Sabtu, 29 Oktober 2016

Perundang - Undangan Nasional

1.    Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak dapat dipaksakan. Hukum bertujuan menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.

2.      Hukum dapat dibagi atas ;
a.     Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b.  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.

3.    Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.      Tidak ada diskriminasi hukum (kepastian hukum)

4.      Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.      Peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan  yang lebih rendah
b.     Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.      Apabila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.     Peraturan yang bersifat khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum

5.      Landasan pembinaan negara hukum adalah :
a.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.     Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.      Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara berdasar atas hukum

6.      Tata Urutan Peraturan Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004  :
a.      UUD 1945
-Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
-MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
- Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar ,cita-cita negara.
-Bentuk negara kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
-Sistematika terdiri atas :
·      Pembukaan
·      Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)

b.     Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
-  DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
-  Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
-Dalam hal ihkwal kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
-Perpu harus disetujui DPR dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c.      Peraturan Pemerintah (PP)
-Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)

d.     Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.

e.      Peraturan Daerah
-Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)

7.      Proses pembuatan Undang-Undang :
a.      DPR, DPD, atau Presiden berhak mengajukan RUU
b.     Pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·      Tingkat I  : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·      Tingkat II : Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c.      RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d.     Pengesahan RUU oleh Presiden
e.      Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara

8.      Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar