2. Hukum dapat dibagi atas ;
a. Peraturan tertulis, yaitu
peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU,
Keppres, dll.
b. Peraturan tidak tertulis,
yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam
masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
3. Negara hukum (rechtstaats)
yaitu negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara
hukum :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dan
tidak memihak
c.
Tidak ada diskriminasi hukum
(kepastian hukum)
4.
Prinsip-Prinsip Hukum Umum :
a.
Peraturan yang lebih tinggi
menjadi dasar hukum bagi peraturan yang
lebih rendah
b.
Peraturan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c.
Apabila peraturan yang lebih
rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan yang
lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d.
Peraturan yang bersifat khusus
mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5.
Landasan pembinaan negara hukum
adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pasal 27 ayat 1, persamaan
dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 1 ayat 3, negara
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum
6.
Tata Urutan Peraturan
Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a.
UUD 1945
-Ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
-MPR berwewenang mengubah dan
menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
- Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar ,cita-cita
negara.
-Bentuk negara kesatuan
republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
-Sistematika terdiri atas :
·
Pembukaan
·
Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2
Pasal aturan Tambahan)
b.
Undang-Undang /Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
- DPR memegang kekuasaan
membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
- Setiap RUU harus mendapat
persetujuan bersama DPR dan Presiden (pasal 20 ayat 2)
-Dalam hal ihkwal kegentingan
memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
-Perpu harus disetujui DPR dalam
sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak disetujui
harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c. Peraturan Pemerintah (PP)
-Presiden menetapkan PP untuk
melaksanakan UU (pasal 5 ayat 2)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres ditetapkan oleh
Presiden untuk melakanakan UUD 1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e. Peraturan Daerah
-Perda ditetapkan oleh
Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
7. Proses pembuatan
Undang-Undang :
a.
DPR, DPD, atau Presiden berhak
mengajukan RUU
b.
Pembahasan RUU oleh DPR bersama
Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·
Tingkat I : dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan
Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus
·
Tingkat II : Pengambilan keputusan
dalan rapat paripurna DPR
c. RUU disetujui bersama
Presiden dan DPR
d. Pengesahan RUU oleh Presiden
e.
Pengundangan UU dalam
Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara
8.
Manfaat mematuhi hukum di
sekolah yaitu menciptakan suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar