2)
Tujuan
:
-Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi
pelaksanaan HAM
-Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna
mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
3)
Fungsi :
-Pengkajian dan Penelitian
-Penyuluhan
-Pemantauan
-Mediasi
4) SUSUNAN ORGANISASI
a.
Komisi
Paripurna :
-Anggota 25 orang
-Ketua dan 2 Wakil Ketua
-Masa jabatan 5 tahun
-Menetapkan AD, ART, Program Kerja
b.
Subkomisi
:
-Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
-Pengkajian Instrumen HAM
-Pemantauan Pelaksanaan HAM
c.
Sekretariat
Jendral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar