Sabtu, 29 Oktober 2016

Komnas HAM

      1)   Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila 

2)  Tujuan   :
-Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
-Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan

3)  Fungsi   :
-Pengkajian dan Penelitian
-Penyuluhan
-Pemantauan
-Mediasi

4)   SUSUNAN ORGANISASI
a. Komisi Paripurna :
-Anggota 25 orang
-Ketua dan 2 Wakil Ketua
-Masa jabatan 5 tahun
-Menetapkan AD, ART, Program Kerja
b. Subkomisi :
-Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
-Pengkajian Instrumen HAM
-Pemantauan Pelaksanaan HAM
c.  Sekretariat Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar