Selasa, 27 September 2016

Lembaga Peradilan Indonesia


LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

1.      Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2 )dan pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kewenangan Mahkamah Agung adalah:

a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

– permohonan kasasi;

– sengketa tentang kewenangan mengadili;

– permohonan peninjauan kembali.

b. Menguji peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

c. kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.



2.      Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh:

– Pengadilan Negeri;

– Pengadilan Tinggi.

*Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya

*Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.



3.      Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.



4.      Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang .

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:

– Pengadilan Agama;

– Pengadilan Tinggi Agama.

* Pengadilan Agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pegadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

*Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding.



5.  Peradilan Syariah Islam

Pada lingkungan Peradilan Agama dapat dibentuk pengkhususan pengadilan yang diatur dalam undang-undang. Pengkhususan ini seperti Peradilan Syari’ah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang merupakan peradilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama dan merupakan peradilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Umum.

6.  Peradilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:

– Pengadilan Tata Usaha Negara;

– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

*Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.

*Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

7.      Peradilan Militer

Kewenangan Peradilan Militer adalah sebagai berikut.

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

a. Prajurit;

b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.



2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.



3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.



Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:

a. Pengadilan Militer;

b. Pengadilan Militer Tinggi;

c. Pengadilan Militer Utama; dan

d. Pengadilan Militer Pertempuran.



a. Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:

a. prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;

b. mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah; dan

c. mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer



b. Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi adalah sebagai berikut.

Pada tingkat pertama:

a. memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:

1) Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;

2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” mayor ke atas; dan

3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;

b. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

Pada tingkat banding:

memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding;

Pada tingkat pertama dan terakhir:

memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

Kekuasaan Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama yang dimintakan banding.



c. Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:

a. antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;

b. antar Pengadilan Militer Tinggi; dan

c. antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.



d. Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar