LEMBAGA PERADILAN INDONESIA
1.
Mahkamah
Agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 24 ayat (2 )dan pasal 24A ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan
Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah
Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
– permohonan
kasasi;
– sengketa
tentang kewenangan mengadili;
– permohonan
peninjauan kembali.
b. Menguji
peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.
c. kewenangan
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2.
Peradilan
Umum
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh:
– Pengadilan
Negeri;
– Pengadilan
Tinggi.
*Pengadilan
Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya
*Pengadilan
Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap
perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
3.
Pengadilan Khusus adalah
pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
4.
Peradilan
Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud
undang-undang .
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
– Pengadilan
Agama;
– Pengadilan
Tinggi Agama.
* Pengadilan
Agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota. Pegadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
*Pengadilan
Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama
merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
5. Peradilan Syariah Islam
Pada
lingkungan Peradilan Agama dapat dibentuk pengkhususan pengadilan yang diatur
dalam undang-undang. Pengkhususan ini seperti Peradilan Syari’ah Islam di
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang merupakan peradilan khusus dalam
lingkungan Peradilan Agama dan merupakan peradilan khusus dalam lingkungan
Peradilan Umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Umum.
6. Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
– Pengadilan
Tata Usaha Negara;
– Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
*Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha
Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
*Pengadilan
Tata Usaha Negara berkedudukan di di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
7.
Peradilan
Militer
Kewenangan Peradilan
Militer adalah sebagai berikut.
1. Mengadili tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana
adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan
undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan
atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit
berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak
masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan
Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2. Memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
3. Menggabungkan perkara
gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari
pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang
menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu
putusan.
Pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a. Pengadilan
Militer;
b. Pengadilan
Militer Tinggi;
c. Pengadilan
Militer Utama; dan
d. Pengadilan
Militer Pertempuran.
a. Pengadilan
Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang
terdakwanya adalah:
a. prajurit
yang berpangkat Kapten ke bawah;
b. mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya
“termasuk tingkat kepangkatan” Kapten ke bawah; dan
c. mereka
yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer
b. Kekuasaan
Pengadilan Militer Tinggi adalah sebagai berikut.
Pada tingkat
pertama:
a. memeriksa
dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:
1) Prajurit
atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
2) mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang terdakwanya
atau salah satu terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” mayor ke atas; dan
3) mereka
yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer
Tinggi;
b. memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
Pada tingkat
banding:
memeriksa dan
memutus perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding;
Pada tingkat
pertama dan terakhir:
memeriksa dan
memutus sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah
hukumnya.
Kekuasaan
Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus oleh
Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama yang dimintakan
banding.
c. Pengadilan
Militer Utama memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang
wewenang mengadili:
a. antar
Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi
yang berlainan;
b. antar
Pengadilan Militer Tinggi; dan
c. antara
Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
d. Kekuasaan
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan
terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran bersifat
mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di
daerah pertempuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar