Minggu, 10 Juni 2018

Rangkuman Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional

A. Pola Hubungan Internasional yang Dibangun Indonesia

1. Makna Hubungan Internasional
Hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Hubungan internasional ini dapat dalam bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan, Politik, IPTEK, Ideologi dan sebagainya.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Makna dari ketiga konsep tersebut yaitu :
a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

B. Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

1. Makna Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber­sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. 
Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas berikut :
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap Negara lain dapat setimpal, baik tindakan negative maupun positif
d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu

Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam.Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian. 
Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
Traktat (treaty)
Persetujuan (agreement)
Konvensi (convention)
Protokol (protocol)
Piagam (statuta)
Charter
Deklarasi (declaration)
Modus vivendi
Covenant
Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan umum (general act)
Pertukaran nota
Pakta (pact)

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
- Menurut subjeknya
1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
- Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
- Menurut isinya
1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabahpenyakit
- Menurut proses pembentukannya
1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
- Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjianyang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
- Menurut fungsinya
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.

C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia

1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.

2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.

3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
c. Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar