A. Pola Hubungan Internasional yang Dibangun
Indonesia
1. Makna Hubungan
Internasional
Hubungan
internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi
semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Hubungan internasional ini dapat dalam bidang Ekonomi, Sosial Budaya,
Pertahanan dan Keamanan, Politik, IPTEK, Ideologi dan sebagainya.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli
sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri,
hubungan luar negeri dan politik internasional. Makna dari ketiga konsep
tersebut yaitu :
a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara
yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan
hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk
pada kedaulatannya.
c. Politik internasional adalah politik
antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara,
serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi
internasional.
2. Pentingnya
Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan
negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de
facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk
hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran
terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari
negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam
yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri
tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut
terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
3. Politik Luar
Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Kebijakan politik
masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar
negeri. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara
Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif
artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan
politik luar negeri negara lain.
B. Perjanjian Internasional yang Dilakukan
Indonesia
1. Makna
Perjanjian Internasional
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumbersumber
hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam
kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada
perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan
yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan
melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Oleh karena itu,
dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diperhatikan asas-asas
berikut :
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan
bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakannya
b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan
bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional
mempunyai kedudukan yang sama
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa
tindakan suatu negara terhadap Negara lain dapat setimpal, baik tindakan
negative maupun positif
d. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa
perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah
pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan negara
f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat
digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu
Perjanjian internasional mempunyai istilah
yang beragam.Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat
pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan
ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan suatu perjanjian.
Adapun
istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
Traktat (treaty)
Persetujuan (agreement)
Konvensi (convention)
Protokol (protocol)
Piagam (statuta)
Charter
Deklarasi (declaration)
Modus vivendi
Covenant
Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan umum (general act)
Pertukaran nota
Pakta (pact)
2. Klasifikasi
Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Salah satu perwujudan politik luar negeri yang
bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara
lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian
internasional.
Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai
berikut.
- Menurut subjeknya
1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh
banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya.
3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional
selain negara.
- Menurut jumlah pihak yang mengadakan
perjanjian
1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian
antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian
yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
- Menurut isinya
1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan
pakta perdamaian.
2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan
keuangan.
3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan,
ekstradisi dan sebagainya.
4. Segi batas wilayah, seperti batas laut
teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina,
penanggulangan wabahpenyakit
- Menurut proses pembentukannya
1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat
melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat
melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan
kata persetujuan).
- Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1. Perjanjian yang menentukan (dispositive
treaties), yaitu suatu perjanjianyang maksud dan tujuannya dianggap sudah
tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory
treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan
dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
- Menurut fungsinya
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law
making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau
bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum
(hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat
bilateral.
C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
1. Pengertian
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan suatu
negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti
politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik
sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering
disebut dengan istilah konsuler.
Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan
kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai
perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin
hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling
menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.
2. Tugas dan
Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang perwakilan diplomatik
mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili
pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan
dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah
negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau
pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan
negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan
persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang
ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan
Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah
sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara
penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan
warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh
hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua
negara.
3. Perangkat Perwakilan
Diplomatik Republik Indonesia
Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik
Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan
diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik
Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
b. Kuasa Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri
dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk
bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
c. Atase-Atase Republik Indonesia
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari
kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar
negeri.
2) Atase Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian
luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga
pemerintahan nonkementerian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar