Kamis, 24 November 2016

Materi Warga Negara


Sesuai dengan pasal 26 ayat 1 :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”
Perbedaan warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan sesuai UU. No. 12 Tahun 2006 :
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Hal ihwal seperti hak dan kewajiban.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi bangsa asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Asas – asas kewarganegaraan :
- Asas ius sanguinis (asas keturunan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan
- Asas ius soli (asas kedaerahan) = kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Status kewarganegaraan :
- Apatride = seorang penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan
- Bipatride =seorang penduduk yang memiliki dua kewargenaraan
Dua stelsel :
- Stelsel aktif = seseorang harus melakukan tindakan hokum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
- Stelsel pasif = seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hokum tertentu
Hak – hak kewarganegaraan :
- Hak opsi = hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
- Hak repudiasi = hak untuk menolak suatu kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar